Guru Kontrak dan THL Kabupaten Pesisir Selatan Terima JKN hingga SK Perpanjangan Pengangkatan

    Guru Kontrak dan THL Kabupaten Pesisir Selatan Terima JKN hingga SK Perpanjangan Pengangkatan

    Painan, – Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar bagikan secara simbolis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS kepada Guru Kontrak dan Tenaga Harian Lepas (THL) di daerah itu.

    Selain kartu JKN, bupati juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Pengangkatan Guru Kontrak dan THL Tahun 2022.

    Bertempat di Halaman Kantor Bupati Pesisir Selatan, Senin (21/2/2022), pembagian kartu JKN dan SK tersebut diserahkan kepada 986 orang Guru Kontrak dan THL untuk jenjang pendidikan TK hingga SD.

    “Jaminan sosial merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, ” ujar bupati.

    Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pesisir Selatan dan BPJS ketenagakerjaan cabang Pesisir Selatan. Dalam kesempatan itu, Rusma Yul Anwar juga berharap, dengan terlindunginya seluruh tenaga pengajar dan guru kontrak di Pesisir Selatan dapat menambah semangat dan meningkatkan kesejahteraan para guru.

    “Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Pesisir Selatan memerlukan peran serta semua pihak, sehingga dapat bermanfaat bagi para peserta termasuk guru kontrak dan THL yang mulai hari ini terlindungi program BPJS ketenagakerjaan, ” tutupnya. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Pessel Temukan 51 e-Warung Bermasalah,...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dispora dan FABEM Bandung Bahas Indeks Pembangunan, Kemajuan Bangsa Ditangan Pemuda 
    Jumat Berkah, BM Kembalikan Formulir Penjaringan Bacalon Bupati Pessel di Partai Gerindra
    Meriahkan HUT Kodam XVII/Cenderawasih, Kodim 1710/Mimika Gelar Senam Dan Jalan Santai

    Ikuti Kami