PESSEL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerapkan aplikasi baru Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Hal ini sesuai dengan komitmen Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah yaitu di tahun 2022, dan 514 Kabupaten/Kota dibuat SIAK Terpusat semuanya.
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hadirnya inovasi berupa Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan atau Adminduk.
Sebab, sebagai syarat utama dalam identitas digital, SIAK Terpusat membuat pelayanan adminduk di berbagai daerah, termasuk dalam dan luar negeri dapat diintegrasikan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus dokumen Adminduk di manapun dan kapanpun.
"Jadi dengan SIAK Terpusat, penduduk di mana pun bisa mengurus layanan dari manapun, ” tegas Zudan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk "SIAK Terpusat : Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman" di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua Bali beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Sartoni Nursalim, Jumat (24/6) di Painan, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kegiatan ini dimulai melalui proses migrasi SIAK terdistribusi ke SIAK Terpusat Selasa 17 Mei 2022. Penerapan aplikasi baru dimulai pada Rabu 18 Mei 2022.
“Kegiatan ini diawali proses migrasi aplikasi dilakukan secara menyeluruh untuk wilayah kab/kota se Provinsi Sumatera Barat. Pelaksanaan dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom bersama tim teknis Ditjen Dukcapil Kemendagri dan tim Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat, ” terangnya.
Dikatakan, SIAK Terpusat merupakan sebuah sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi dibidang kependudukan dan pencatatan sipil yang mana data base kependudukannya ada di server Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Menurutnya, adaptasi sistem secara digital atau online bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kebutuhan. Apalagi, perubahan dan perkembangan sistem teknologi dan informasi berkembang kian pesatnya mengikuti tuntutan zaman. (*)